Upah Minimum Kabupaten Mojokerto Tahun 2025 Naik 5 Persen

salah satu pabrik yang. berlokasi di kabupaten mojokerto.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 5%, atau Rp 231.239 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Mojokerto ditetapkan menjadi Rp 4.856.026,00, naik dari Rp 4.624.787,00.

Penetapan UMK ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, yang diterbitkan pada Rabu, 18 Desember 2024. Berdasarkan SK tersebut, UMK Mojokerto menempati urutan kelima tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

banner 325x300

Empat daerah dengan UMK tertinggi adalah Kota Surabaya (Rp 4.961.753,00), Kabupaten Gresik (Rp 4.874.133,00), Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.870.511,00), dan Kabupaten Pasuruan (Rp 4.866.890,00).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman, mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5%, atau menjadi Rp 4.925.398,34. Namun, keputusan Gubernur menetapkan angka yang lebih rendah, yakni Rp 4.856.026,00.

“Usulan kami sebelumnya adalah kenaikan 6,5%. Namun, keputusan gubernur menetapkan kenaikan sebesar 5% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” jelas Taufiqurrohman, Kamis (19/12/2024).

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pengawasan pelaksanaan UMK berada di bawah tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan, bukan Dinas Tenaga Kerja.

“Dinas Tenaga Kerja akan tetap memonitor penerapan di lapangan, tetapi tindak lanjut terhadap pelanggaran dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 13 Pasal 176,” tambahnya.

Usulan kenaikan UMK sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Serikat pekerja mendukung kenaikan sebesar 6,5% mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan kenaikan hanya 0,5%, mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Apindo berpendapat bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah hanya mendukung kenaikan kecil, sebesar 0,5% atau setara Rp 23.817,65. Di sisi lain, pakar ekonomi memperingatkan dampak kenaikan tinggi terhadap biaya operasional dan kelangsungan usaha.

Meskipun ada perbedaan pandangan, pemerintah daerah tetap mengakomodasi aspirasi dari semua pihak sebelum akhirnya ditetapkan oleh gubernur. Dengan keputusan ini, diharapkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha dapat terwujud.(sty69)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *