Kades Randuharjo Dituntut Dua Bulan Penjara karena Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Kepala Desa Randuharjo saat menjalani sidang netralitas kepala desa.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Edo Yudha Arista, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan kurungan. Tuntutan ini terkait dengan pelanggaran netralitas yang dilakukannya selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Senin (2/12/2024). Sidang dimulai pukul 16.25 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo memimpin jalannya persidangan.

banner 325x300

“Terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana yang saling berkaitan dan dianggap sebagai satu perbuatan yang berkelanjutan,” kata JPU Ari Budiarti saat menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Edo dinyatakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, juncto Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Edo mencoreng netralitas kepala desa dan memberikan dampak negatif bagi aparatur desa lainnya. Selain itu, tindakan ini juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Majelis hakim kami minta untuk menjatuhkan hukuman pidana selama dua bulan dan denda Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan, kepada terdakwa,” tegas JPU.

Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan serta catatan bahwa Edo belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

“Kami juga meminta terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tambah JPU. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada persidangan mendatang.(styo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *