Malang,lensaindo.id – Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan enam tersangka. Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kapolda Jatim menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung visi Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba yang merusak generasi muda.
“Dengan barang bukti sebanyak ini, Polri telah menyelamatkan lebih dari 54 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.
Pangdam V Brawijaya juga memberikan apresiasi atas kerja keras Polresta Malang Kota. “Kami mendukung penuh langkah Polri dalam memutus jaringan narkoba, khususnya di Jawa Timur,” tegasnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 3 kilogram ganja.
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah lokasi ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Di sana, pada 29 September 2024, polisi menangkap dua kurir, RID dan SUK, dengan barang bukti 34 kilogram ganja.
Dari keterangan kedua kurir, polisi melacak pemilik ganja, DIK, yang tinggal di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Dalam penggerebekan di rumah DIK, petugas menemukan 43,4 kilogram ganja.
“Selanjutnya, kami menemukan sisa ganja seberat 129,58 kilogram yang disimpan di sebuah gudang di Karangploso,” ungkap Kombes Pol Nanang. Total barang bukti yang diamankan mencapai 166,58 kilogram, dikemas dalam 154 bungkus yang dilapisi lakban cokelat.
Barang haram ini dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso sebelum disimpan di Karangploso untuk didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Polresta Malang Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda,” pungkas Kombes Pol Nanang.styo)