Mojokerto.lensaindo.id – Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yudha Astira (35), resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (10/12/2024). Edo harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan dan membayar denda Rp 5 juta akibat kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memiliki kekuatan hukum tetap. “Putusan telah inkrah, tidak ada upaya hukum lain. Hari ini kami melaksanakan eksekusi di Lapas Kelas IIB Mojokerto setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan. Penahanan sesuai dengan vonis PN Mojokerto, yaitu satu bulan penjara,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Mojokerto sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Edo Yudha Astira pada Rabu (4/12/2024). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, Edo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 juta kepada Edo, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan satu bulan kurungan.
Kasus ini mencuat akibat keterlibatan Edo Yudha Astira dalam aktivitas yang melanggar netralitas sebagai aparatur pemerintah selama pelaksanaan Pilkada Mojokerto 2024.
Tindakannya dinilai bertentangan dengan aturan yang mengharuskan pejabat publik menjaga netralitas dalam kontestasi politik. Dengan eksekusi ini, Edo akan menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan dan menjadi peringatan penting bagi pejabat publik lainnya untuk mematuhi regulasi netralitas dalam setiap pemilu.(sty69)