Mojokerto,lensaindo.id – Kabupaten Mojokerto mencatatkan langkah bersejarah dalam perlindungan anak dengan mengadakan sidang perwalian anak di bawah umur untuk pertama kalinya di Jawa Timur. Sidang tersebut berlangsung di Pendopo Pemkab Mojokerto, hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengapresiasi inisiatif ini yang memberikan perlindungan hukum bagi 23 anak di bawah asuhan Mukidin dan ibu pengasuh. “Langkah ini menjadi tonggak sejarah di Jawa Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang status perwaliannya belum jelas. Kami berharap seluruh anak di Kabupaten Mojokerto yang mengalami situasi serupa dapat segera mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Ikfina Senin (16/12/24).
Menurut Ikfina, sidang ini membuka peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pendidikan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Ia juga berharap momentum ini menjadi awal dari gerakan yang lebih luas untuk memperjuangkan hak anak-anak di Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, turut memuji keberhasilan pelaksanaan sidang ini sebagai wujud nyata perlindungan anak. “Anak-anak adalah aset bangsa. Melalui sidang ini, kita memastikan hak-hak mereka terlindungi dan masa depan mereka terjamin,” tegas Mia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama untuk menjamin perlindungan anak-anak, terutama mereka yang berada di lembaga kesejahteraan sosial.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting dalam proses ini. “Sidang perwalian anak ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kebutuhan dasar mereka. Ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk melindungi hak-hak anak,” kata Endang.
Permohonan perwalian ini diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto.
Endang menyampaikan harapan agar kolaborasi ini terus terjalin demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Mojokerto. Sidang ini tidak hanya menjadi terobosan hukum, tetapi juga simbol dari komitmen bersama untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Mojokerto mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-hak mereka terpenuhi.(sty69)