KPU Kabupaten Mojokerto Klarifikasi Kesalahan Teknis Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Musim Bukhori Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Memberikan Klarifikasi tentang kesalahan teknis laporan dana kampanye.(foto:sty69)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menerima hasil audit laporan dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan sejumlah kesalahan teknis yang tidak signifikan.

Dalam pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto bernomor 668/PL.02.5-Pu/3516/2024, paslon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, dinyatakan patuh. Mereka melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3.610.846.016, pengeluaran Rp 3.610.356.404, dan saldo akhir Rp 489.612.

banner 325x300

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian, mencatatkan penerimaan dana sebesar Rp 440.001.710, pengeluaran Rp 439.600.500, dan saldo akhir Rp 401.210. Meski demikian, laporan mereka sempat mengundang pertanyaan karena beberapa ketidaksesuaian teknis.

Menurut anggota Kantor Akuntan Publik (KAP), Izzaty Choirina Mudjiumami, kesalahan teknis dalam laporan paslon nomor 2 meliputi ketidakhadiran surat pengantar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), surat pernyataan sumbangan yang tidak lengkap, serta selisih Rp 500 dalam laporan.

Izzaty menjelaskan bahwa surat pengantar LADK sebenarnya sudah ada, namun tidak muncul akibat perbedaan output dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Siskadeka) antara KAP dan pihak paslon. Selain itu, ketidaksinkronan pemahaman antara KAP dan Liaison Officer (LO) saat bimbingan teknis menjadi penyebab kekurangan pada surat pernyataan sumbangan.

“Terkait selisih Rp 500, itu hanyalah kesalahan input data yang kecil dan tidak signifikan. Sayangnya, kami baru menyadari masalah ini setelah masa unggah ke Siskadeka berakhir pada 11 Desember,” ungkapnya pada Kamis (19/12/2024).

Izzaty menambahkan bahwa perbaikan sebenarnya bisa dilakukan, tetapi akses ke Siskadeka menjadi kendala karena sistem tersebut sepenuhnya dikelola oleh KPU RI.

Ditempat yang sama Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, menegaskan bahwa kekeliruan ini murni bersifat teknis dan tidak berdampak pada hasil pemilu maupun perhitungan suara.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyelesaikan permasalahan di Siskadeka. Hal ini tidak berpengaruh pada hasil Pilkada,” tegas Muslim.

Dengan adanya klarifikasi ini, KPU Mojokerto memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur, meski masih terdapat beberapa kendala teknis yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut.(sty69)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *