Jelang Ramadhan, Akhmad Luthfi Ramadhani dan Satpol PP Mojokerto Sosialisasikan Penutupan Tempat Hiburan

Ahmad Luthfi Ramadhani berikan himbauan kepada pemilik hiburan malam untuk tutup selama bulan ramadhan.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Menjelang bulan suci Ramadhan, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto turun langsung ke lapangan untuk menggelar sosialisasi dan himbauan kepada pemilik tempat hiburan di Kecamatan Dlanggu dan Kecamatan Puri pada Jumat malam (28/2). Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta menjaga ketertiban umum menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Akhmad Luthfi Ramadhani, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB Dapil V, memberikan himbauan langsung kepada pemilik usaha hiburan dan pekerja pemandu lagu (LC). Ia menekankan pentingnya menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

banner 325x300

“Saya menghimbau kepada seluruh pemilik usaha dan pemandu lagu untuk menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadhan guna menghormati umat Muslim yang sedang beribadah,” ujar Mas Doni, sapaan akrab Akhmad Luthfi Ramadhani, yang dikenal masyarakat karena sering turun langsung ke lapangan.

Ia juga mengapresiasi respons positif dari para pemilik usaha hiburan yang menerima himbauan tersebut dengan baik. “Alhamdulillah, kegiatan malam ini berjalan lancar. Saya mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif pemilik usaha hiburan terhadap kegiatan kami malam ini,” tambahnya.

Mas Doni juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam sosialisasi ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam sosialisasi ini, termasuk rekan-rekan media yang turut berperan dalam menyampaikan himbauan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra juga menyampaikan himbauan kepada pemilik usaha hiburan seperti night club, diskotek, pub, bar, dan rumah musik agar menghentikan operasionalnya selama bulan puasa dan malam Idul Fitri.

Selain himbauan lisan, pemilik usaha juga menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk menutup usahanya selama bulan puasa. Jika ditemukan masih beroperasi saat sidak, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam operasi ini, petugas menemukan beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi, di antaranya:

  • Kecamatan Puri: Dua rumah musik dan karaoke masih buka, salah satunya New PB Karaoke. Lima pemandu lagu ditemukan di lokasi, terdiri dari dua orang asal Trowulan, dua orang asal Blitar, dan satu orang dari Kediri.
  • Kecamatan Dlanggu: Tiga tempat hiburan masih beroperasi, yakni Madonna Karaoke, RR Music Karaoke, dan Warung Asyik Karaoke. Petugas menemukan beberapa pemandu lagu masih melayani tamu dan langsung memberikan himbauan agar menghentikan kegiatan mereka.

Selama kegiatan berlangsung, petugas Satpol PP bertindak secara persuasif dan humanis sesuai arahan Kabid Tibumtranmas. Upaya preventif ini juga mendapat dukungan dari media yang turut membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan sidak di berbagai lokasi untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *