Mojokertolensaindo.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Mojokerto Raya menyayangkan insiden yang menimpa sejumlah anak hingga merenggut nyawa. Kejadian tragis ini menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk lebih mempertimbangkan faktor keamanan saat membuka usaha yang melibatkan anak-anak, seperti kolam renang dan pemancingan, terutama di kawasan padat penduduk.
Ketua LPAI Mojokerto, Hartono Gondol, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tenggelamnya dua anak dalam waktu kurang dari satu minggu di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Dalam sepekan, sudah dua anak di bawah umur meninggal akibat tenggelam. Kasus pertama terjadi di Desa Jambuwok pada Senin (17/3/2025), menimpa anak berusia tiga tahun. Keesokan harinya, kasus serupa terjadi di Desa Tawangsari,”*ujar cak Hartono.
Ia menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian anak dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 359 KUHP, yang menyatakan: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun.
Ketua Umum LPAI, Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. (Kak Seto), saat dihubungi melalui telepon, meminta agar kasus ini segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kasus ini harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak agar tidak terulang kembali. Kita harus lebih berhati-hati dan memastikan keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar,” tegas Kak Seto kepada cak Hartono, Rabu (19/3/25).
LPAI Mojokerto berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa standar keamanan bagi anak-anak di area publik benar-benar diterapkan.(heri/rbt)