Berkedok Jualan Nasi, Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskoba Polres Mojokerto dari tersangka wina ashari.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung nasi yang terletak di Dusun Donorejo, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (3/5/2025) sore.

Petugas menangkap seorang pria bernama Wina Ashari alias B (31), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai penjual nasi rawon. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu dan alat pendukung yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

banner 325x300

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total tiga paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram, 0,20 gram, dan 2,55 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H. Selasa (6/5/25)

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, potongan sedotan plastik, bungkus rokok, bendel plastik klip, tas selempang, serta handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Romli alias Rom, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta penahanan dan pemberkasan tersangka,” tambah IPTU Eriek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *