Kasus WNA Ilegal di Mojokerto Jadi Evaluasi Pengawasan Imigrasi

Rapat evaluasi tim pengawasan orang asing terkait warga negara asing Ilegal yang tinggal di mojokerto.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Salah satunya melalui rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/5/25)

Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe di Desa Candiharjo, Kecamatan Ngoro itu membahas sejumlah isu penting, termasuk kasus meninggalnya WNA asal Jepang yang tinggal tanpa izin resmi.

banner 325x300

WNA tersebut, Masatoshi Maruo (77), ditemukan tidak bernyawa di sebuah perusahaan di Desa Sakargadung, Kecamatan Pungging, Selasa, 6 Mei 2025. Dari hasil penelusuran, almarhum tinggal di sebuah kamar kos di Desa Mojorejo dan diketahui paspornya telah kedaluwarsa sejak 2017.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menyebut kasus tersebut sebagai pelajaran penting dalam sistem pengawasan orang asing.

“Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kami karena yang bersangkutan sudah lama melewati batas izin tinggal dan tidak terdeteksi. Kami butuh peran aktif dari semua lini, termasuk kepala desa, babinsa, dan bhabinkamtibmas,” kata Dodi.

Selain itu, rapat juga membahas modus penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA melalui jalur Penanaman Modal Asing (PMA). Banyak ditemukan kasus di mana orang asing memperoleh izin tinggal tanpa benar-benar menjalankan usaha sesuai izin atau nilai investasi yang dilaporkan.

Fenomena pekerja asing ilegal juga menjadi pembahasan. Dodi mengingatkan bahwa perusahaan pengguna tenaga kerja asing harus patuh pada regulasi dengan melaporkan keberadaan dan kegiatan para TKA.

“Kami harap pihak perusahaan bersikap terbuka dan melaporkan secara rutin aktivitas TKA di lingkungan mereka,” ujarnya.

Menurut Dodi, pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan hanya oleh imigrasi. Sinergi lintas sektor seperti kepolisian, TNI, dinas tenaga kerja, dinas pendidikan, hingga Kemenag sangat dibutuhkan untuk memperkuat pemantauan.

“Kami sudah mengembangkan sistem pelaporan digital untuk memantau WNA di tempat tinggal sementara, termasuk hotel dan kos. Tapi itu tidak cukup tanpa dukungan aktif dari masyarakat dan pemangku kebijakan di daerah,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *