Mojokerto,lensaindo.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap SP, pelaku penganiayaan, perampasan, dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan asal Surabaya yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Polisi meringkus pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban, SN, dan pelaku SP, warga Kecamatan Kesamben, melalui media sosial. Keduanya sepakat untuk bertemu pada 18 Mei 2025 malam di sebuah pom bensin di kawasan Gunung Sari, Surabaya.
“Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke wilayah Mojokerto. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di area hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, pelaku menghentikan kendaraannya dan mulai melancarkan aksinya,” ujar AKBP Daniel Selasa (27/5/25)
Pelaku memukul wajah korban dan menendangnya berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya di lokasi kejadian. Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas ponsel dan uang tunai milik korban sebesar Rp450.000, kemudian meninggalkan korban begitu saja di tengah hutan.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik dan seksual secara brutal, lalu merampas barang milik korban dan meninggalkannya dalam kondisi trauma berat,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah kejadian.
Kini, SP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(erick)