Jual Arak Bali Tanpa Izin di Mojokerto, Dua Remaja Surabaya Diamankan Polisi

dua pemuda nekat edarkan arak bali di wilayah mojokerto dibekuk polisi saat bertransaksi di salah satu cafe,(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Upaya dua remaja asal Surabaya menjajakan minuman keras jenis arak Bali tanpa izin di wilayah Kota Mojokerto berakhir di tangan polisi. Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan keduanya berikut puluhan botol miras yang mereka edarkan secara ilegal.

Kedua remaja tersebut, masing-masing berinisial RAR (18) dan BPA (17), ditangkap petugas saat menjual miras di Café Pandawa, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Selasa (5/8/25) Sore. Polisi menyita 33 botol arak Bali kemasan 600 ml sebagai barang bukti.

banner 325x300

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras tanpa izin di sekitar lingkungan mereka.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Kami mendapati dua remaja tengah menjual miras, salah satunya masih di bawah umur,” jelas AKP Anang, Kamis (7/8/25).

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa aktivitas penjualan miras tanpa izin melanggar aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi setiap individu atau badan usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi SIUP-MB atau SIUP-MBT.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu menjaga ketertiban umum, terutama terkait peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *