Teknik Undercover Buy Satreskrim Mojokerto Berhasil Gagalkan Jual Beli Motor Curian Lewat Sosial Media

Satreskim polres mojokerto bekuk penadah motor curian yang dijual lewat sosial media.sosial.(foto: erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membekuk dua penadah sepeda motor curian setelah melakukan penyelidikan intensif. Keduanya, A.R (54) warga Pasuruan dan R.H (35) warga Purwosari, kedapatan memperdagangkan motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 CC milik Aditya Krisna Wirasa (22), mahasiswa asal Mojosari. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman kos di Desa Tunggal Pagar, Kecamatan Pungging, Rabu (16/7/2025) pagi.

banner 325x300

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Mojokerto dan Polsek Pungging melakukan pelacakan. Hasil penyelidikan menemukan motor korban ditawarkan untuk dijual lewat Facebook. Polisi pun menyusun strategi undercover buy untuk menjebak pelaku.

“Anggota kami berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di wilayah Pucanganom, Purwosari. Saat pelaku datang membawa motor, langsung kami lakukan pengecekan fisik. Hasilnya, nomor rangka dan mesin sama dengan milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzi Pratama, Kamis (21/8/25)

Menurutnya, tersangka R.H berperan menawarkan motor curian di Facebook, sementara A.R bertugas menyediakan unit tanpa dokumen lengkap. “Dari pengakuan awal, keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Keuntungan hasil penjualan mereka bagi dua,” tambahnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC warna hitam, STNK palsu, serta dua unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk transaksi.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Fauzi Pratama juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat membeli kendaraan bekas, terutama bila dijual dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa kelengkapan surat-surat.

“Kami imbau masyarakat tidak tergiur harga murah. Pastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen lengkap, mulai dari STNK hingga BPKB. Jika asal membeli, bukan hanya merugikan, tapi juga bisa ikut terjerat hukum,” tegasnya.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penadah motor curian yang lebih luas.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *