Akses Wartawan Dibatasi Saat Acara Polda Jatim, PWI Mojokerto Raya Angkat Suara

Ketua PWI Mojokerto Raya gelar konferensi pers terkait pembatasan akses liputan wartawan di peresmian gedung ketahanan pangan di mojokerto.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyesalkan tindakan pembatasan akses bagi wartawan yang hendak meliput kegiatan Peresmian Gedung Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang digelar Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/10/2025).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya, Aminuddin Ilham, menyesalkan tindakan pembatasan akses bagi wartawan yang hendak meliput kegiatan Peresmian Gedung Ketahanan Pangan dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang digelar Polda Jawa Timur di Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/10/2025).

banner 325x300

Acara yang dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, serta sejumlah kepala daerah di Jawa Timur itu semestinya menjadi kegiatan terbuka untuk publik. Namun, sejumlah jurnalis di lapangan justru tidak diizinkan masuk untuk meliput jalannya kegiatan.

Dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Aminuddin menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembatasan bagi media dalam peliputan. Ini bentuk pelanggaran terhadap UU Pers. Padahal kegiatan tersebut penting untuk diketahui masyarakat, karena menyangkut program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Aminuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembatasan akses itu disebut berasal dari instruksi pihak Polda Jatim. Hal ini membuat dirinya terkejut, mengingat hubungan PWI Mojokerto Raya selama ini dengan jajaran kepolisian berjalan baik dan saling mendukung.

“Selama ini kami bermitra baik dengan Polres Mojokerto dan jajaran lainnya. Karena itu saya kaget ketika di lapangan wartawan justru tidak diperbolehkan meliput oleh petugas Propam. Mereka hanya mengatakan nanti media akan menerima rilis,” tambahnya.

Aminuddin berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Ia menegaskan bahwa media dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik yang akurat dan transparan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Suryanto membantah adanya instruksi pembatasan dari Polda Jatim. Ia menilai insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi di lapangan.

“Tidak ada perintah dari Polda untuk membatasi peliputan media. Ini murni miskomunikasi saat pengaturan acara,” jelas IPTU Suryanto ketika dikonfirmasi oleh anggota PWI Mojokerto.

Menutup keterangannya, Aminuddin Ilham bersama Sekretaris PWI Mojokerto Raya Arif Rahman (Harian Duta Masyarakat) dan Penasehat Diak Eko Prawoto (Indosiar) meminta pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi agar hubungan baik antara pers dan aparat tetap terjaga.

“Kami berharap ke depan koordinasi bisa lebih baik, terutama dalam kegiatan publik yang menjadi perhatian masyarakat luas,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *