Blitar,lensaindo.id – Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi terungkap di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Warga yang curiga dengan aktivitas malam di sebuah gudang akhirnya membongkar penyimpanan ribuan liter BBM tanpa izin, lengkap dengan truk tangki dan tandon besar berisi solar siap edar.
Peristiwa itu terjadi Senin (20/10/25) malam, ketika sembilan warga mendatangi rumah Ketua RT 2 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Jimbe. Tak ingin menunggu lama, Ketua RT bersama sejumlah warga langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, warga dibuat terperangah. Di dalam gudang tertutup itu mereka menemukan dua dam truk pengangkut bahan bakar, satu mobil Daihatsu Terios hitam, dan sebuah truk tangki biru putih bertuliskan “PT Cahaya Nusantara Energi” dengan kapasitas sekitar 8.000 liter.
Tak hanya itu, warga juga mendapati sepuluh tandon besar berisi solar siap kirim, serta dua sopir muda yang tengah beristirahat di dalam gudang.
Ketua RT 2 yang ikut memeriksa lokasi mengaku tidak pernah mendapat laporan atau izin dari pihak mana pun mengenai aktivitas tersebut. Ia menilai keberadaan solar dalam jumlah besar itu berpotensi membahayakan lingkungan permukiman.
“Kami tidak pernah diberi tahu soal aktivitas ini. Ini jelas berbahaya, solar mudah terbakar. Kalau sampai meledak, habis semua rumah di sekitar sini,” ujarnya geram.
Saat dikonfirmasi, dua sopir di tempat kejadian mengaku solar tersebut milik seseorang bernama Waloyo. Namun hingga berita ini tayang, baik Waloyo maupun pihak PT Cahaya Nusantara Energi belum bisa dimintai keterangan.
Merasa resah, warga pun melaporkan temuan itu ke Polres Blitar. Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum yang akan diambil.
Tim awak media juga berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak PT Cahaya Nusantara Energi untuk memastikan keterlibatan truk tangki bertanda perusahaan tersebut, serta menelusuri peran Waloyo dalam dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar keresahan tak berlarut.
“Kami ingin polisi segera turun tangan. Jangan sampai penimbunan seperti ini dibiarkan, karena merugikan masyarakat kecil,” kata Sutrisno, warga sekitar.(red69)


















