Reses Tahap III Ade Ria Suryani, Jalan Desa Temon–Kumitir Dikeluhkan Warga

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi Partai Demokarat Ade Ria Suryani gelar reses tahap III, warga keluhkan jalan penghubung antara desa yang rusak parah.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari fraksi Partai Demokarat Ade Ria Suryani, menggelar kegiatan Reses Tahap III di Pendopo Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (14/12/25). Kegiatan ini menjadi ajang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Sejak pagi, warga tampak antusias mengikuti reses tersebut. Mereka memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai masukan, khususnya terkait pembangunan infrastruktur dan ide-ide pengembangan lingkungan di wilayah masing-masing.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Ade Ria Suryani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir dan aktif menyampaikan aspirasi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak dan ibu semua. Pada kesempatan ini, silakan sampaikan aspirasi, keluhan, maupun ide terkait pembangunan di lingkungan kita, mumpung kita bisa berdiskusi secara langsung,” ujar Ade Ria Suryani.

Ia menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan ditampung dan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangannya.

“Kami akan mencatat setiap aspirasi yang masuk dan menyampaikannya kepada instansi terkait agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Salah satu aspirasi disampaikan oleh Taufik, warga Dusun Kraton, yang mengeluhkan kondisi jalan penghubung antara Desa Temon dan Desa Kumitir. Menurutnya, jalan tersebut sudah rusak parah dan menghambat aktivitas warga sehari-hari.

“Jalan penghubung Desa Temon ke Desa Kumitir kondisinya rusak parah. Kami berharap segera diperbaiki karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Taufik.

Menanggapi keluhan tersebut, Ade Ria Suryani menjelaskan bahwa jalan penghubung tersebut merupakan jalan kabupaten, sehingga berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto.

“Meski panjangnya hanya sekitar 100 meter, jalan itu merupakan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Jika itu jalan lingkungan desa, saya bisa mengusulkannya melalui Bantuan Khusus Desa,” jelas Ade Ria Suryani.

Meski demikian, Ade Ria Suryani memastikan aspirasi warga tersebut tetap akan diteruskan ke dinas terkait agar segera mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut.

“Keluhan ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait supaya segera ada tindak lanjut,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *