Mojokerto,lensaindo.id – Aktivitas pengurukan lahan di Dusun Puri, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, memantik perhatian publik. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan perumahan itu dinilai bermasalah karena berjalan tanpa identitas proyek, minim standar keselamatan kerja, serta menggunakan material tanah yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Hasil pemantauan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto pada Minggu (14/12/2025) menemukan tidak adanya papan nama proyek di lokasi. Kondisi tersebut membuat pihak penanggung jawab kegiatan tidak diketahui secara jelas, meski aktivitas pengurukan melibatkan alat berat dan sejumlah pekerja.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, Filla Utomo, menilai praktik tersebut menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan dasar dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
“Begitu alat berat dan tenaga kerja dilibatkan, maka itu sudah masuk kategori pekerjaan konstruksi. K3 harus diterapkan dan penanggung jawab proyek wajib jelas. Tanpa itu, potensi kecelakaan kerja dan dampak bagi masyarakat sangat besar,” ujar Filla, Senin (15/12/25).
Ia menjelaskan, aktivitas tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap tempat kerja diwajibkan menjamin keselamatan tenaga kerja, dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga denda bagi pelanggar.
Selain itu, Filla juga menyoroti aspek perizinan lingkungan. Menurutnya, pengurukan lahan tanpa kejelasan izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika berdampak pada perubahan kontur tanah, terganggunya sistem drainase, hingga risiko banjir.
“Kalau tidak dikendalikan, dampaknya bisa meluas. Bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” tegasnya.
Sorotan lain tertuju pada dugaan asal material tanah urug yang digunakan. Jika tanah tersebut berasal dari tambang tanpa izin, maka penggunaannya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur bahwa bukan hanya penambang ilegal yang bisa dijerat hukum, tetapi juga pihak yang memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Filla menambahkan, tambang ilegal kerap beroperasi tanpa kajian dampak lingkungan dan kewajiban reklamasi. Akibatnya, kerusakan lingkungan seperti longsor, banjir, pendangkalan sungai, hingga degradasi ekosistem menjadi ancaman nyata bagi wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi akumulasi masalah lingkungan yang dampaknya dirasakan dalam jangka panjang oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Filla menegaskan bahwa Pemuda Pancasila tidak mempersoalkan pembangunan. Ia menilai pembangunan justru harus didorong, namun wajib dijalankan secara taat hukum, transparan, serta mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Atas temuan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto berencana melaporkan aktivitas pengurukan lahan ini kepada instansi terkait, termasuk Bupati Mojokerto. Mereka mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan penghentian kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum.(erick)


















