Gunakan Uang Nasabah, ISNAN Ditangkap Tim Jatanras Polres Mojokerto

Pelaku penggelapan uang nasabah koperasi TPST digelandang anggota tim jatanras polres mojokerto.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi TPST Jatim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ISNAN (43), terduga pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawildhan, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Pelaku telah kami amankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah. Penangkapan ini hasil kerja keras tim Jatanras yang melakukan penyelidikan dan pengejaran secara intensif,” ujar AKP Aldhino Rabu (31/12/25)

banner 325x300

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terungkap setelah korban bernama Sunarni, yang menerima kuasa dari 65 korban lainnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo. Kejadian bermula pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Koperasi TPST yang berada di Dusun Sumberkenanga, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, korban bermaksud menarik uang tabungan nasabah. Namun, pihak koperasi melalui karyawannya, Lilik Mahfiyah, tidak mampu mencairkan dana dan hanya memberikan janji tanpa kepastian. Situasi semakin mencurigakan ketika ISNAN tidak lagi masuk kantor sejak 28 Februari 2025 dan menghilang tanpa diketahui keberadaannya.

Setiap kali dimintai penjelasan, dua karyawan koperasi lainnya, yakni Lilik Mahfiyah dan Samuji, selalu melimpahkan tanggung jawab kepada ISNAN. Akibat perbuatan tersebut, Sunarni bersama 65 korban lainnya mengalami kerugian total sebesar Rp 881.616.300.

“Uang para nasabah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tegas AKP Aldhino.

Setelah menerima limpahan perkara dari Polsek Jatirejo, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Edy Santoso, S.T., S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ISNAN sebagai tersangka. Karena melarikan diri, polisi menetapkannya sebagai DPO.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim opsnal Jatanras kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ISNAN pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Perum Tamansari Persada Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik para nasabah koperasi.

Saat ini, ISNAN telah dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menuntaskan perkara ini dan menindak tegas pelaku guna memberikan keadilan bagi seluruh korban.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *