Pasuruan,lensaindo.ud,Satresnarkoba Polres Pasuruan terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkoba. Dalam operasi selama dua hari berturut-turut, Unit II Satresnarkoba berhasil membekuk empat pengedar sabu dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 37,726 gram yang diduga siap edar ke sejumlah wilayah di Pasuruan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap seorang pria berinisial MRR (37), yang disebut telah lama masuk daftar target operasi (TO) Satresnarkoba.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar dengan total berat 8,5 gram, lengkap dengan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRR alias Blonceng.
“Pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi dan dikenal cukup licin. Beberapa kali dilakukan penyamaran dan pembuntutan, namun baru kali ini petugas berhasil mengamankannya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin.
Belum genap sehari dari pengungkapan pertama, Tim III Unit II kembali bergerak usai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Tutur.
Pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menggerebek rumah seorang pria berinisial AB (50) di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai hasil penjualan narkoba, satu unit motor Yamaha Vixion, serta sejumlah perlengkapan transaksi narkotika.
AKP Ali Sadikin mengungkapkan pengungkapan tersebut dilakukan saat anggota baru saja menyelesaikan operasi sebelumnya.
“Anggota sebenarnya baru pulang setelah hampir dua hari melakukan pengungkapan kasus pertama. Saat sedang makan di warung, muncul informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu di Tutur. Tim langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya.
Pengungkapan terbesar terjadi beberapa jam kemudian, Kamis (9/4/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31). Dari tangan keduanya, petugas menyita 11 poket sabu dengan total berat mencapai 26,426 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop, hingga kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi sempat terkecoh lantaran pola transaksi berubah menggunakan sistem “ranjau” atau metode penempatan barang di titik tertentu tanpa tatap muka langsung.
“Awalnya informasi menyebut barang akan diantar menggunakan motor N-Max, tetapi ternyata pola transaksi berubah memakai sistem ranjau. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui barang diambil oleh kedua tersangka,” terang AKP Ali Sadikin.
Setelah memastikan lokasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan gram sabu yang diduga siap dipecah kembali untuk diedarkan.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(erick)


















