Mojokerto,lensaindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilbup Mojokerto 2024.
Berdasarkan dokumen LADK yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat nomor 437/PL.02.5-Pu/3516/2024, laporan awal saldo dana kampanye dari kedua pasangan calon sudah diterima.
Pasangan calon nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi, melaporkan saldo awal sebesar Rp 20 juta. Sementara pasangan nomor urut 2, Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian, mencatat saldo awal kampanye sebesar Rp 2 juta.
Angka-angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah selama masa kampanye, yang berlangsung hingga 23 November 2024.
“Seluruh pasangan calon sudah melaporkan dana kampanye sejak awal masa kampanye, bahkan sejak pembukaan rekening khusus,” ungkap Rendy Oky Saputra, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, pada Kamis,(3/10/24).
Dalam proses pelaporan dana kampanye, setiap pasangan calon diwajibkan untuk terus memantau dan melaporkan pemasukan serta pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan oleh KPU RI. “Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” tambah Rendy.
Pasangan calon juga diwajibkan memiliki rekening khusus untuk menampung dana kampanye, yang akan digunakan untuk mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran terkait kegiatan kampanye mereka.
Mengacu pada PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, disebutkan bahwa sumber dana kampanye dapat berasal dari berbagai pihak, seperti partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pribadi pasangan calon, serta donasi dari pihak lain yang tidak mengikat, baik individu maupun badan hukum swasta.
Dalam aturan tersebut, tepatnya di Pasal 9, diatur bahwa sumbangan dari pihak lain, khususnya perseorangan, maksimal sebesar Rp 75 juta selama masa kampanye.(eSt)