Dua Pria Asal Sulawesi Tertangkap Bobol Showroom Motor di Mojokerto

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto (foto:tyo)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto, lensaindo.id – Dua pria asal Sulawesi, AB (37) dan BG (33), kepergok anggota Satresmob saat membobol sebuah showroom motor di Jl. Gajahmada No. 35, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Aksi nekad tersebut dilakukan karena keduanya kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

AB dan BG, yang berasal dari Jl. Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berangkat dari rumah masing-masing pada Minggu (8/9) dengan tujuan Surabaya, berharap dapat menemukan pekerjaan di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak. Sayangnya, setelah bermalam di masjid dan tak kunjung mendapat pekerjaan, pada Senin (9/9), muncul niat untuk melakukan pencurian.

banner 325x300

Keduanya lalu pergi ke Pasar Loak Surabaya untuk membeli peralatan besi yang akan digunakan dalam aksi mereka. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, AB dan BG berangkat ke Mojokerto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nomor polisi W 6503 NDD. Setelah sampai di Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung, pada Selasa (10/9) pukul 03.00 WIB, mereka berkeliling hingga menemukan Showroom SR Motor VIAR.

Kedua tersangka AB dan BG saat dihadirkan di pers release.(foto:tyo)

Tanpa berpikir panjang, AB dan BG langsung beraksi. Mereka merusak rolling door menggunakan linggis dan membuka dua gembok dengan kunci palsu. Setelah berhasil masuk ke dalam showroom, keduanya mengambil uang dari laci meja dan segera bergegas kabur.

Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, aksi mereka dipergoki oleh empat petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli malam di area tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti hasil curian langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan, “Kedua tersangka melakukan pencurian karena kesulitan mencari pekerjaan dan akhirnya terpaksa melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membawa uang untuk pulang ke kampung halaman.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas berwarna biru, 4 obeng, 2 gunting, 2 linggis kecil, 2 besi congkel, 4 gunting modifikasi, 6 kunci L modifikasi, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol W 6503 NDD, 2 gembok silver, dan uang tunai sebesar Rp55.000.

Atas perbuatannya, AB dan BG dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(eSt)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *