Satreskrim Polresta Mojokerto Bekuk Pelaku Jambret di Wilayah Utara Sungai

Tersangka RR saat digelendeng tim Buser Polresta Mojokerto.(foto:tyo)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto, lensaindo.id – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah utara Sungai Brantas. Pelaku, RR (41), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, dibekuk di rumah kontrakannya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, setelah terlibat dalam sejumlah aksi penjambretan. Salah satu aksinya menargetkan seorang ibu yang sedang berkendara bersama anaknya di Jl. Raya Desa Badung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kejadian penjambretan yang menimpa korban, Dwi Setyorini, terjadi pada Rabu (25/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai motor dan membonceng anaknya yang masih kecil. Tanpa disadari, ia telah dibuntuti oleh RR. Ketika tiba di Jl. Raya Desa Badung, RR dengan cepat menarik tas selempang korban dan melarikan diri. Beruntung, meski tasnya dijambret, korban tidak mengalami kecelakaan.

banner 325x300

Dalam pers release Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudy Zaeni menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa RR berada di sebuah kontrakan di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Tersangka RR saat mempraktekkan cara membegal.(foto:tyo).

“Unit Reskrim Polresta Mojokerto langsung bergerak cepat dan sekitar pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berlokasi di Perum Pondok Indah Blok O No.19, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang,” ungkap AKP Rudy Zaeni.

Dari pengakuan RR, dia telah melakukan aksi penjambretan di berbagai lokasi, termasuk 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah utara Sungai Brantas. RR mengaku mencari sasaran di jalanan yang sepi, dan pada Rabu (25/9) malam, ia memutuskan untuk beraksi di wilayah Kecamatan Gedeg.

“Pada hari itu, sekitar pukul 18.30 WIB, RR berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna abu-abu. Sekitar pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jl. Raya Desa Badung, Kecamatan Gedeg, ia melihat seorang perempuan mengendarai motor matic bersama anaknya. Tas selempang yang dibawa korban di pundak kirinya langsung menjadi sasaran RR,” jelas AKP Rudy.

Setelah merampas tas korban, RR melarikan diri dan berhenti di Jembatan Desa Pagerluyung. Di sana, ia mengambil barang-barang berharga, termasuk uang tunai Rp500.000 dan sebuah handphone Oppo A58. Sisanya, seperti tas, KTP, SIM, dan kartu ATM korban, dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RR, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, handphone milik korban, dan beberapa alat lainnya. RR kini ditahan di Polresta Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan, dan kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkas AKP Rudy Zaeni.(eSt)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *