Akhmad Luthfy Ramadhani Sampaikan Persetujuan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Atas 4 Raperda

Pimpinan Komisi 1 Akhmad Luthfi Ramadhani mewakili seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan persetujuan empat raperda.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,Lensaindo.id– DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui 4 rancangan perda. Hari ini pula, empat raperda ini dsahkan menjadi perda.

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani mengatakan, seluruh fraksi DPRD menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

banner 325x300

Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili seluruh fraksi dalam membacakan pandangan akhir sembilan fraksi – fraksi dalam rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/4/2025).

Adapun sembilan fraksi yakni, Fraksi PKB, NasDem, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, Persatuan Amanat Indonesia (Pando) gabungan PAN dan Perindo.

Empat raperda tersebut berisi tentang tentang perumahan dan kawasan pemukiman, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, kemudahan pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, dan raperda tentang bangunan gedung.

Politisi dari Fraksi PKB yang akrab disapa Mas Doni mengatakan, setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mengkaji, mencermati, dan menelaah seluruh referensi serta data-data yang ada akhirnya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini menyetujui empat reperda tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui empat raperda tersebut, kemudian dilanjutkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” ucap Mas Doni

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto,jajaran anggota dewan serta perwakilan dari pemerintah daerah, dengan pengesahan ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik di Kabupaten Mojokerto.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *