Aniaya Anak Tiri, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

Pelaku penganiayaan dan barang bukti yang diamankan oleh satreskrim polres mojokerto kota.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Seorang pria berinisial JPAW (26) di Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diduga menganiaya anak tirinya, AP (11). Kasus ini terungkap pada Senin (10/3/2025) setelah korban dilarikan ke puskesmas dalam kondisi penuh luka.

Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra, peristiwa ini terungkap ketika pihak sekolah AP menghubungi tantenya, melaporkan bahwa kepala korban berdarah. Sekolah kemudian membawa AP ke Puskesmas Gedeg untuk mendapatkan pertolongan medis.

banner 325x300

Saat tiba di puskesmas, tantenya terkejut melihat kepala AP sudah diperban. Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa ia mengalami kekerasan di rumah oleh ayah tirinya pada Minggu (9/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Korban dipukul dengan kayu di kepala hingga berdarah,” ungkap AKP Siko, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, tersangka mencambuk punggung AP sembilan kali dengan rantai sepeda motor, membakar tangan dan kakinya dengan rokok, serta menghantam kakinya tujuh kali. Ia juga memaksa korban melakukan jongkok-berdiri sebanyak 2.500 kali sebagai hukuman, tetapi AP hanya mampu bertahan hingga 50 kali sebelum tumbang.

“Korban mengalami luka serius di kepala dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan ini,” tambah AKP Siko.

Berdasarkan penyelidikan, JPAW marah karena AP enggan belajar dan lebih memilih tidur. Emosi yang tak terkendali membuatnya melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Petugas juga menyita rantai sepeda motor sepanjang 25 cm dan ranting bambu sepanjang 50 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

JPAW kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Kasus ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam keluarga. Saat ini, AP masih menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup AKP Siko.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *