Mojokerto,lensaindo.id – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (3/11/2026), mendadak hening ketika nama Rio Filian Tono (27) dipanggil majelis hakim. Lelaki berpeci putih itu melangkah pelan menuju kursi terdakwa. Ia menjadi pusat perhatian dalam sidang perdana kasus kematian tragis siswa SMK Raden Rahmat Mojosari, Muhammad Alfan (18).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, bersama dua hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana, berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Rio tampak tenang di hadapan majelis, ditemani penasihat hukumnya, Junus.
Dari meja penuntut umum, Jaksa Erfandy Kurnia Rachman dari Kejari Mojokerto membacakan surat dakwaan dengan nada tegas, didampingi I Gusti Ngurah Yulio dan Ari Budiarti. Jaksa menegaskan, perbuatan Rio telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu berusaha merampas nyawa orang lain, dan pelaksanaan tidak selesai bukan semata karena kehendaknya sendiri,” tegas Erfandy di hadapan majelis hakim.
Namun, tidak berhenti di situ. Dalam dakwaan subsidair, jaksa juga menjerat Rio dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Karena kealpaannya, terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia,” lanjut Erfandy.
Sidang berjalan lancar hingga majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama kalangan pelajar dan masyarakat Mojosari. Kematian Alfan yang disebut-sebut akibat tindak kekerasan yang melibatkan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan sekolahnya. Publik kini menanti jalannya persidangan berikutnya untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.(erick)


















