Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Penangkapan dilakukan di Magetan pada Selasa (3/3/26) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan yang didampingi kasi humas Ipda Jirnawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap sejak Rabu (4/2/26) malam. Saat itu, tersangka mendatangi korban berinisial K (20) di rumahnya dan mencoba melakukan pelecehan. Ibu korban yang memergoki aksi tersebut langsung berteriak, sehingga tersangka menghentikan perbuatannya dan berpura-pura duduk di ruang tamu.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa pelecehan sudah berlangsung sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD. Lebih parah lagi, tersangka mulai melakukan persetubuhan ketika korban berusia 17 tahun, tepatnya pada Senin (10/3/23). Aksi bejat itu terjadi berulang kali, lebih dari lima kali dalam sebulan, dan terus berlanjut hingga korban kuliah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos, celana pendek, celana dalam, dan bra. AKP Mangara menambahkan, korban selama ini tidak berani melapor karena tersangka kerap melakukan kekerasan fisik. “Korban berada di bawah tekanan. Tersangka sering memukul korban jika dianggap melakukan kesalahan,” ujarnya.
Kini, EM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena pelaku merupakan ayah tiri, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana.
Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(erick)

















