Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024, Rabu (9/10/2024), di Aston Mojokerto Hotel dan Conference Center. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa.
Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga melibatkan camat selain kepala desa. “Acara ini kami gelar untuk menekan pelanggaran kampanye yang mungkin dilakukan oleh kepala desa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepala desa termasuk pihak yang disebut dalam undang-undang Pilkada dan rentan melakukan pelanggaran. “Sosialisasi ini menjadi langkah pencegahan agar mereka memahami batasan-batasan yang ada,” ujarnya.
Dody juga mengingatkan pentingnya memahami aturan dalam kampanye, merujuk pada Pasal 70 dan 71 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, membuat keputusan yang memihak salah satu calon.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Komisioner Bawaslu, camat, kepala desa, Pjs Bupati Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto. Sebelumnya, sosialisasi serupa juga digelar oleh Bawaslu Mojokerto di Trawas pada 3 Oktober 2024.(eSt)