Bejat!!! Korban Dukun Cabul di Mojokerto Bertambah Lagi

elyas yasak dukun cabul asal kemlagi saat digiring dari unit perlindungan perempuan dan anak Polres Mojokerto Kota.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Polres Mojokerto Kota kembali menerima dua laporan tambahan terkait kasus pencabulan yang melibatkan Elyas yasak, seorang dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi. Sebelumnya, hanya satu korban yang melapor, namun  kini jumlah pelapor telah bertambah menjadi tiga orang tua korban.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yudha Julianto, menjelaskan bahwa laporan pertama masuk pada Rabu (16/4/2025) dari orang tua korban berinisial K (14). Beberapa hari setelahnya, dua orang tua korban lain menyusul membuat laporan dengan dugaan pencabulan serupa.

banner 325x300

“Seluruh korban yang melapor masih di bawah umur. Untuk korban pertama, pelaku diduga telah mencabuli korban hingga 10 kali. Sementara dua korban lainnya masih kami dalami,” ujar Iptu Yudha, Jumat (25/4/2025).

Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah, mengingat pola pencabulan yang dilakukan Elyas yasak tergolong licik dan sistematis. Dengan modus berpura-pura mengajak korban berdoa di dalam kamar, pelaku kemudian menyetubuhi para korban dan mengancam agar mereka tidak memberi tahu orang tua.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang belum berani bicara,” tambah Iptu Yudha.

Penyidik menjerat Elyas Yasak dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Elyas yasak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *