Mojokerto,lensaindo.id – Upaya penyamaran Achmad Saiful (37) dengan berdaster dan berjilbab akhirnya kandas. Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk pria asal Kelurahan Meri itu di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/12/25).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi rekaman CCTV yang merekam aksinya saat mencuri motor Honda Vario milik warga Sentanan pada Sabtu (22/11/25) dini hari. Dalam rekaman itu, pelaku tampak mengenakan daster dan jilbab yang dipinjam dari istri sirinya demi menyamarkan wajah dan bentuk tubuhnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, Saiful merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. “Pelaku pernah terlibat pencurian tabung LPG tahun 2017, pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkapnya dalam konferensi pers Kamis (11/12/25).
Menurut Kapolres, niat mencuri muncul ketika pelaku berniat meminjam uang dari saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku melihat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih tertancap. Kesempatan itu dimanfaatkan Saiful keesokan hari, Sabtu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB, dengan kembali ke lokasi sambil menyamar menggunakan daster.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menjualnya melalui media sosial. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli satu unit sepeda motor, satu set kompor dan tabung LPG, serta sebuah kipas angin. “Seluruh barang tersebut kini kami amankan sebagai barang bukti,” tambah AKBP Herdiawan.
Selain daster yang dipakai saat beraksi, polisi juga menyita sepeda motor hasil pembelian, serta surat-surat kendaraan milik korban. Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
AKBP Herdiawan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang, jangan tinggalkan kunci menempel, dan tetap peduli dengan situasi lingkungan sekitar,” tegasnya.(erick)

















