Mojokerto,lensaindo.id – Upaya keluarga untuk mengungkap penyebab pasti kematian M. Alfan, siswa SMK swasta di Mojokerto yang ditemukan meninggal di Sungai Porong, kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, keluarga resmi mengajukan permintaan ekshumasi atau pembongkaran makam guna melakukan autopsi ulang.
Permintaan ini diajukan langsung kepada jajaran Polres Mojokerto, Rabu (5/6/2025), dan diterima secara langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, di Ruang Presisi Mapolres.
Dalam pertemuan itu, Kapolres membuka ruang dialog bersama keluarga dan tim hukum Alfan untuk mendengarkan penjelasan terkait bukti-bukti baru yang dinilai janggal.
“Kami memahami duka yang dialami keluarga. Polisi berkomitmen untuk mendalami penyebab kematian Mas Alfan secara transparan dan profesional,” ujar AKBP Ihram.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Ahmad Muchlisin, S.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena keluarga merasa ada sejumlah kejanggalan yang belum terjawab secara tuntas sejak Alfan ditemukan meninggal pada 5 Mei lalu.
“Kami sudah menyerahkan surat resmi permohonan ekshumasi. Tujuannya jelas: agar dilakukan pemeriksaan forensik ulang yang bisa mengungkap secara obyektif penyebab kematian almarhum,” kata Muchlisin.
Ia juga mengapresiasi sambutan baik dari Kapolres dan jajaran yang telah membuka ruang komunikasi langsung dengan pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, M. Alfan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di aliran Sungai Porong. Kematian siswa kelas 2 ini sejak awal memunculkan pertanyaan, terlebih dengan latar belakangnya sebagai sosok yang dikenal memiliki kemampuan berenang yang baik.
Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan terbuka dan tuntas, termasuk melalui ekshumasi yang tengah mereka perjuangkan.(erick)