Biadab!!! Satpam SMP di Mojokerto Diduga Cabuli Siswi di Tempatnya Bekerja

gambar ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(sumber: google)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Seorang pria berinisial AF (45), yang bekerja sebagai satpam di salah satu SMP di Kota Mojokerto, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Oktober 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan setiap kali bertemu dengan tersangka.

banner 325x300

“Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin, 10 Februari 2025,” ujar AKP Siko, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah, tepatnya di mushola dan toilet pada waktu yang berbeda.

“Korban sempat menolak, tetapi tersangka merayu dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa komunikasi antara tersangka dan korban melalui WhatsApp menjadi awal dari perbuatan tersebut.

“Tersangka mengaku mulai menyukai korban setelah sering berkomunikasi, hingga akhirnya timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.

Kini, AF telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Saat ini baru satu korban yang melapor, tetapi penyelidikan masih terus berlanjut,” pungkas AKP Siko.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *