Bisnis Gelap Berbasis Aplikasi, Dua Tersangka TPPO Dibekuk di Madiun

Polres Madiun Kota tangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60


Madiun,lensaindo.id – Polres Madiun Kota berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka asal Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Satreskrim Polres Madiun Kota setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa (10/6), Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH. Keduanya merupakan warga Wonosobo dan Semarang.

banner 325x300

“Keduanya diamankan saat berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Manguharjo setelah petugas melakukan pengintaian,” jelas Iptu Ubaidillah.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas prostitusi daring berbasis aplikasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dua tersangka yang diketahui aktif merekrut dan menjual korban melalui media sosial.

“Korban yang direkrut terus berganti karena para pelaku terus mencari perempuan yang bersedia diajak bekerja,” kata AKP Agus.

Modus operandi yang digunakan termasuk membawa korban ke berbagai lokasi di Madiun dan Surabaya untuk dieksploitasi secara seksual. Dari hasil pemeriksaan, bisnis ini telah dijalankan para pelaku selama kurang lebih satu tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp400 ribu, kartu ATM, serta empat unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *