BNNP Jatim Geledah Rumah Tersangka Pemilik 2,1 Kg Ganja di Mojokerto

Kabid Pemberantasan AKBP Mohammad Dafi Bastomi memberikan keterangan terkait penggeledahan rumah tersangka penerima paket ganja di desa sumolawang.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah sebuah rumah milik TMR, tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 2,1 kilogram, di Dusun Pohgurih, Desa Sumolang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/7/25).

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan setelah penangkapan TMR sehari sebelumnya, Minggu (29/6), di depan tokonya yang berada di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar. Saat itu, TMR kedapatan menerima paket ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.

banner 325x300

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Mohammad Dafi Bastomi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa akan ada pengiriman ganja melalui ekspedisi pada Sabtu, 28 Juni. Kami kemudian membentuk tim bersama BNN Kabupaten Mojokerto untuk menyelidiki paket tersebut,” jelas AKBP Dafi.

Keesokan harinya, Minggu (29/6), tim berhasil mengidentifikasi pengirim bernama KM dan menemukan bahwa penerima menggunakan nama samaran. Setelah ditelusuri, penerima paket tersebut diketahui adalah TMR.

“Pelaku kami amankan di depan tokonya sekitar pukul 13.00 WIB, bersamaan dengan paket ganja seberat 2,1 kg. Barang bukti telah kami uji di laboratorium forensik,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan di kediaman TMR, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk penelusuran jaringan narkoba yang melibatkan TMR. Saat ini, seorang pelaku lain yang terlibat dan berinisial R telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Dafi.

Atas Perbuatannya tersangka TMR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *