Dana Arisan Tak Cair, Peserta di Mojokerto Mengaku Rugi hingga Ratusan Juta Rupiah

Korban dugaan penipuan arisan bodong melaporkan pengurusnya ke polres mojokerto kota.(foto:sya)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id– Dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencuat di Kota Mojokerto. Sejumlah peserta arisan melaporkan pengelolanya ke Polres Mojokerto Kota setelah dana ratusan juta rupiah yang dijanjikan tak kunjung mereka terima meski iuran telah dibayarkan selama berbulan-bulan.

Kasus ini dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025. Dalam laporan tersebut, pengelola arisan yang dilaporkan berinisial EWK (36), warga Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

banner 325x300

Para korban menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan keterangan korban, arisan tersebut dikenal dengan nama “Klot Boom 15 Des 2022” dengan nilai arisan mencapai Rp100 juta per orang. Program arisan ini diikuti sekitar 25 peserta dengan masa pembayaran selama 25 bulan, mulai 15 Desember 2022 hingga 15 Desember 2024.

Dalam skema yang ditawarkan, setiap peserta diwajibkan menyetor iuran bulanan dengan nominal yang berbeda sesuai nomor urut yang dipilih. Peserta dengan nomor awal membayar lebih besar, sedangkan peserta di nomor akhir memiliki kewajiban iuran lebih kecil.

Namun di tengah perjalanan, arisan tersebut mulai menuai keluhan setelah beberapa peserta tidak menerima dana arisan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Salah satu korban, Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaporkan kasus ini pada 11 Januari 2025. Ia mengikuti arisan dengan nomor urut 21 dan menyetor iuran sebesar Rp3.400.000 setiap bulan sejak Desember 2022.

Sesuai kesepakatan awal, Amanatul seharusnya menerima dana arisan sebesar Rp100 juta pada 15 Agustus 2024. Namun hingga tanggal tersebut berlalu, uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

Korban mengaku telah berulang kali menagih kepada pengelola arisan, namun pembayaran hanya dilakukan sebagian.

“Total yang sudah dibayarkan baru Rp51.400.000, sehingga masih ada kekurangan Rp48.600.000,” ungkapnya dalam laporan kepada polisi.

Korban lain, Mansyur, S.E., seorang wiraswasta asal Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, juga melaporkan kejadian serupa pada 7 Januari 2025.

Ia mengaku sebelumnya pernah mengikuti arisan yang dikelola oleh terlapor pada 2021 dengan nominal lebih kecil dan berjalan lancar. Karena merasa percaya, Mansyur kembali bergabung dalam arisan baru yang ditawarkan pada September 2022 dengan nilai Rp100 juta per peserta.

Ia kemudian dimasukkan dalam grup WhatsApp arisan bernama “Klot Boom 15 Des 2022.” Dalam arisan tersebut, Mansyur mendapat nomor urut 25 dengan kewajiban membayar Rp3.000.000 setiap bulan selama 25 bulan.

Mansyur mengaku telah membayar iuran sebanyak 22 kali sejak Desember 2022 hingga September 2024. Namun arisan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh pengelola dengan alasan ada peserta lain yang tidak melanjutkan pembayaran.

Meski kegiatan arisan dihentikan, dana yang telah disetor oleh Mansyur tidak pernah dikembalikan sehingga ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Hal serupa juga dialami Latifah, S.Sos. (37), warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia melaporkan kasus tersebut pada 11 Januari 2025.

Latifah mengaku bergabung dalam arisan setelah ditawari oleh rekannya pada Desember 2022. Saat itu ia juga sempat berkomunikasi langsung dengan terlapor melalui pesan WhatsApp yang meyakinkan bahwa arisan tersebut aman dan memiliki legalitas.

Karena tertarik, Latifah mengambil dua nomor arisan sekaligus, yakni nomor 16 dan nomor 20, dengan total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp7.800.000 setiap bulan.

Selama mengikuti arisan, ia mengaku telah menyetor dana hingga Rp94.750.000. Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, ia seharusnya menerima dana arisan sebesar Rp200 juta pada Maret 2024.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah diberikan. Akibatnya, Latifah menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus tersebut dengan kerugian mencapai Rp142.080.000.

Kuasa hukum para korban yang juga Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur, Jaka Prima, mengatakan saat ini sudah ada tiga korban yang secara resmi melapor ke Polres Mojokerto Kota.

Namun berdasarkan data dalam grup arisan, jumlah peserta diperkirakan mencapai sekitar 25 orang sehingga kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kasusnya.

“Yang melapor saat ini ada tiga orang, tetapi di grup arisan anggotanya sekitar 25 orang. Kerugian masing-masing korban berbeda-beda,” ujar Jaka saat mendampingi korban di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (7/3/2026).

Menurutnya, total kerugian yang dialami para peserta bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada informasi yang menyebut jumlahnya mendekati Rp1 miliar.

Jaka menilai modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar, termasuk berbagai hadiah tambahan atau give seperti perhiasan emas.

“Peserta dijanjikan mendapatkan dana arisan Rp100 juta sesuai jadwal dan bahkan ditambah hadiah. Tapi kenyataannya banyak peserta yang sampai sekarang tidak menerima haknya,” jelasnya.

Ia juga menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius agar para korban mendapatkan kepastian hukum.

“Kami berharap Polres Mojokerto Kota memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Laporan sudah masuk sejak Januari 2025 dan para korban sangat dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jirnawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dari Satreskim belum ada konfirmasi ke Humas.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *