Dapur SPPG Berdampingan dengan Kandang Ayam di Gedeg, Publik Soroti Standar Sanitasi

Lokasi gedung sppg di desa batankrajan satu komplek dengan toko bangunan dan berjarak sekitar 25 meter dari kandang ayam.(foto:ambon)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memantik sorotan publik. Fasilitas produksi makanan program pemenuhan gizi itu berdiri berdampingan dengan kandang ayam berukuran besar, hanya berjarak sekitar 25 meter dari area pengolahan makanan.

Dapur mandiri yang berlokasi di Jalan Temugiring, Dusun Batan Krajan, tersebut telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir. Dalam satu kompleks bangunan, dapur SPPG berdampingan dengan toko bangunan, sementara kandang unggas berdiri tepat di belakang area produksi, masing-masing dipisahkan tembok tinggi.

banner 325x300

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai standar sanitasi dan potensi kontaminasi. Kedekatan dengan peternakan unggas dinilai berisiko terhadap kualitas udara, pengendalian biologis, hingga higienitas makanan yang diproduksi untuk program publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dapur tersebut dimiliki salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Sejumlah warga sekitar membenarkan kabar itu, namun memilih enggan berkomentar lebih jauh.

“Seharusnya tidak boleh ya, tapi siapa yang mau mengusik? Itu milik anggota dewan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya kekhawatiran warga sekaligus memunculkan isu potensi konflik kepentingan. Pasalnya, SPPG merupakan bagian dari program publik yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan masyarakat luas.

Saat dikonfirmasi pada 18 Februari, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, mengakui dapur tersebut memang beroperasi berdekatan dengan kandang ayam dan dimiliki anggota dewan.

“Iya, saya sudah mengetahuinya dan memang benar dimiliki anggota dewan. Namun itu bukan sesuatu yang istimewa bagi kami,” ujarnya.

Rosi menyebut pihaknya telah memberikan peringatan. Bahkan, menurutnya, kasus serupa juga pernah mendapat perhatian pusat seperti dapur SPPG di Ponorogo yang berada satu bangunan dengan peternakan sarang burung walet.

“Sudah kita peringatkan. Sudah kami tegur juga. Tinggal pilih SPPG-nya yang pindah atau kandangnya yang pindah. Pilihannya hanya itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga telah mengingatkan terkait aspek sanitasi dan kelayakan lingkungan fasilitas tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa dapur itu telah mengantongi izin legalitas dan kelengkapan administrasi. Namun, kelengkapan dokumen dinilai belum tentu menjawab substansi persoalan terkait standar higienitas dan kelayakan teknis lokasi.

Rosi menjelaskan, dalam proses pengajuan dapur SPPG, mitra hanya mengusulkan titik lokasi yang kemudian diverifikasi melalui sistem daring.

“Titik dapur yang mengusulkan dari mitra, kita tahunya pada tahap terakhir. Jadi kita hanya cek di web. Ini yang menjadi kekurangan dari kita karena tidak terjun langsung ke lapangan di awal,” katanya.

Secara prinsip, fasilitas produksi makanan untuk program pemenuhan gizi seharusnya memenuhi standar sanitasi ketat, termasuk pengaturan zonasi yang meminimalkan risiko kontaminasi dari aktivitas peternakan.

Kedekatan fisik dapur dengan kandang ayam pun memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah sudah dilakukan kajian lingkungan dan uji kelayakan teknis secara menyeluruh sebelum dapur beroperasi? Siapa yang melakukan verifikasi lapangan? Dan apakah ada pengawasan berkala setelah operasional berjalan?

Sorotan publik terhadap dapur SPPG di Gedeg ini menjadi ujian transparansi sekaligus komitmen pengawasan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi yang menyangkut kesehatan masyarakat.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *