Dari Rayuan ke Ancaman, Kasus Pencabulan Anak di Mojokerto Terbongkar

Pelaku pencabulan diamankan diruang satreskim polres mojokerto kota.(foto:humaspolres)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan disertai kekerasan dan ancaman yang menimpa seorang remaja perempuan. Seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, diamankan petugas setelah sempat menjalani proses penyelidikan sejak 2024.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (27/03/2026) menyusul laporan dari korban berinisial S, yang saat kejadian masih berusia 16 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan unsur kekerasan, ancaman, serta dugaan eksploitasi terhadap anak.

banner 325x300

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka merayu korban dengan janji akan menikahinya. Rayuan tersebut berujung pada tindakan persetubuhan yang terjadi di rumah korban saat dalam kondisi sepi.

“Korban mengaku mengalami persetubuhan sebanyak empat kali. Setelah kejadian pertama, korban terus diintimidasi dengan ancaman penyebaran video, meskipun video tersebut tidak pernah diperlihatkan,” ungkap IPDA Jinarwan, selasa (31/3/26).

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia disebut mencekik leher korban hingga mendorongnya jatuh. Bahkan, pelaku sempat mengancam menggunakan pisau dengan cara menancapkannya di atas kasur untuk menakut-nakuti korban.

Ancaman juga dilakukan melalui pesan suara (voice note) yang dikirim lewat aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, tersangka mengintimidasi korban dengan ancaman kekerasan apabila hubungan mereka berakhir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flash disk berisi dokumentasi luka korban, foto kasur bekas tancapan pisau, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan anak, kekerasan, serta ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 12 tahun penjara.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui kejadian yang serupa.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *