Mojokerto,lensaIndo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto kini memproses kasus dugaan pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Lima terduga pelaku masing‑masing berinisial D (36), JAP (30), H (41), UH (48), dan SS (38) belum dapat ditahan lantaran pemilik kabel, yang diduga PT Telkom Indonesia, belum mengajukan laporan resmi.
Tim intelijen Korem 082/CPYJ meringkus kelimanya Jumat (13/6/25) dini hari, ketika mereka sedang menggali kabel tembaga yang tertanam di tepi jalan desa. Dari penangkapan itu, petugas menyita sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga, masing‑masing sepanjang dua meter sebagai barang bukti.
“Perkara ini kami terima semalam sekitar pukul 22.00 WIB setelah diserahkan oleh tim intel Korem,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (14/6/25).
Nova menambahkan, kabel tersebut merupakan jaringan telekomunikasi yang ditanam sejak 1971 dan kini sudah tidak berfungsi.
Secara yuridis, ujar Nova, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 363 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, hingga melewati batas 1×24 jam, pihak Telkom maupun pemilik kabel lain belum menghitung nilai kerugian dan belum melaporkan kejadian itu ke polisi.
Ketiadaan laporan resmi membuat penyidik tidak dapat memperkirakan besarnya kerugian dan menahan kelima terduga. “Untuk kepastian hukum, mereka kami pulangkan, sementara barang bukti tetap kami amankan di Polres Mojokerto,” tegas Nova.
Satreskrim Polres Mojokerto mengimbau pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan agar proses hukum dapat berlanjut dan kerugian dapat dihitung secara resmi.(erick)