DLH Mojokerto Peringatkan Pengusaha, Gunakan Tanah Urug dari Tambang Ilegal Bisa Berujung Sanksi

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten mojokerto jelaskan resiko penggunaan tanah urug dari tambang ilegal.(foto:istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Drs. Rachmat Suhartono, mengingatkan para pelaku usaha dan pengembang agar tidak sembarangan menggunakan material tanah urug dalam kegiatan pembangunan. Ia menegaskan, penggunaan material yang berasal dari penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret pengguna ke persoalan hukum.

Saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/25), Rachmat menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin berada di luar sistem pengawasan pemerintah. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kerap tidak terkendali dan sulit dipulihkan.

banner 325x300

Menurutnya, penambang ilegal jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki kewajiban reklamasi maupun pemulihan lingkungan pascatambang. Kondisi tersebut berbeda dengan penambangan yang dilakukan secara legal.

“Penambang berizin wajib memenuhi berbagai ketentuan lingkungan dan bisa dimintai pertanggungjawaban. Sementara penambang ilegal tidak berada dalam sistem pengawasan pemerintah,” ujarnya.

Rachmat menjelaskan, penambangan yang memiliki izin resmi harus melalui proses persetujuan lingkungan, menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta melaksanakan reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir. Seluruh ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan jangka panjang.

Sebaliknya, penggunaan material dari tambang ilegal justru membuka potensi kerusakan lingkungan tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab. Dampaknya, masyarakat di sekitar lokasi tambang maupun area pembangunan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Dari sisi hukum, larangan penambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rachmat menegaskan, pengembang atau pelaku usaha yang menggunakan material hasil penambangan ilegal tetap berpotensi dikenai sanksi hukum, meskipun tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan.

“Pengusaha harus memastikan asal-usul material yang digunakan. Jangan hanya mempertimbangkan harga murah, tetapi juga dampak hukum dan lingkungan yang bisa ditimbulkan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan lingkungan di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, partisipasi publik sangat membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Termasuk kontribusi MPC Pemuda Pancasila yang ikut mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan agar pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, H. Rifan Hanum, SH, menegaskan bahwa penggunaan material dari penambangan ilegal harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Penambangan ilegal selalu meninggalkan kerusakan tanpa pemulihan. Hal ini harus dicegah bersama demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *