Mojokerto,lensaindo.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Mojokerto. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan residivis.
Kedua pelaku berinisial IF (31) dan RKH (39) ditangkap petugas pada Sabtu (7/3/26) pagi di sebuah gudang rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata dalam penanganan perkara tersebut mendelegasikan proses pengungkapan kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo.
AKP Eriek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Sooko. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Dari hasil penggerebekan, anggota mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 84,3 gram. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial “C” yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(erick)

















