Mojokerto,lensaindo.id– Polres Mojokerto menunjukkan sikap tegas dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi etik hingga pidana kepada Aipda Maryudi, oknum anggota Polri yang terlibat kasus ledakan petasan di kediamannya pada Januari 2025 lalu hingga menewaskan korban jiwa.
Wakapolres Mojokerto Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa perlindungan terhadap anggota yang melanggar hukum. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025, Aipda Maryudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi mutasi demosi selama lima tahun ke Polda Jatim, penempatan khusus selama 30 hari, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. Sejak 25 Juni 2025, Aipda Maryudi telah resmi menjalani mutasi untuk pembinaan.
Di sisi lain, proses hukum pidana juga berujung vonis. Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (28/1/2026), menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara setelah terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akibat kelalaiannya yang menyebabkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.
Meski putusan telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dalam masa tujuh hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum karena dampaknya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga institusi dan masyarakat,” tegas Kompol Ris Andrian.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat aktif mengawasi kinerja kepolisian dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui layanan Propam Presisi, sebagai bagian dari komitmen Polri mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(erick)


















