Jual Miras di Pasar Jetis, Kakak-Adik Asal Sidoarjo Diamankan Polisi

Kakak beradik penjual miras di pasar perning diamankan polres mojokerto kota.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam menekan peredaran minuman keras terus dilakukan. Terbaru, petugas Satsamapta berhasil mengamankan dua orang penjual miras di kawasan Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/6/25).

Kedua pelaku yang merupakan kakak-beradik itu berinisial NO (29) dan MIPP (19), warga asal Krian, Kabupaten Sidoarjo. Mereka diamankan saat hendak menjual puluhan botol miras berukuran 600 mililiter yang sudah dibungkus layaknya paket biasa.

banner 325x300

“Total ada 52 botol miras yang kami sita. Modusnya, mereka membungkus miras tersebut agar menyerupai paket agar tak mencolok,” ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono.

Dua remaja itu kini harus berurusan dengan hukum karena melanggar Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Usai diamankan, keduanya bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.

IPDA Slamet menegaskan, razia maupun patroli rutin akan terus ditingkatkan, apalagi menjelang malam satu Suro. Hal ini sebagai bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Mojokerto.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, miras juga bisa memicu masalah sosial di lingkungan,” tegasnya.

Slamet juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal. “Bagi yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal, bisa segera melapor ke Call Center Polri di 110,” pungkasnya.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *