Kabur Berbulan-bulan, DPO Pencuri L300 Mojokerto Diringkus Polisi di Pasuruan

pelaku pencurian mobil pickup sedang diinterogasi petugas polres mojokerto.(foto:mamat)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto melalui Unit Resmob Satreskrim akhirnya membekuk Sanapi (38), buronan kasus pencurian mobil pikap yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Residivis spesialis pencurian kendaraan bak terbuka itu ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/2/26) dini hari.

Penangkapan dilakukan dini hari untuk menghindari upaya pelarian. Polisi memastikan Sanapi tak berkutik saat tim mengepung lokasi persembunyiannya. Pria yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara itu diduga menjadi bagian penting dalam sindikat pencurian pikap yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto.

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wildhan, mengungkapkan bahwa nama Sanapi mencuat setelah polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka lain, Amiril Mukminin, yang lebih dulu diamankan di Polres Pasuruan.

“Dari hasil pengembangan, Sanapi bersama dua rekannya terlibat pencurian di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada 3 November 2025,” ujarnya, Selasa (24/2/26).

Dalam aksi tersebut, komplotan ini menggondol satu unit Mitsubishi L300 nopol S 9906 NB yang terparkir di halaman rumah korban. Kendaraan itu mudah dibawa kabur karena kunci masih menempel dan pagar rumah tidak digembok.

Polisi menyebut peran Sanapi cukup vital. Ia menyiapkan tali untuk mengikat pagar agar tidak menimbulkan suara saat dibuka, membantu mendorong mobil curian, hingga berjaga di depan rumah korban sambil membawa celurit untuk mengantisipasi perlawanan.

Tak hanya sekali, sindikat ini diduga sudah berulang kali menyasar kendaraan pikap di sejumlah lokasi lain. Modusnya hampir serupa: mengincar mobil yang terparkir dengan pengamanan minim.

Atas perbuatannya, Sanapi dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, dua pelaku lain yang juga ditetapkan sebagai DPO, yakni Basori alias Bansor dan Subur, masih dalam pengejaran polisi. Aparat memastikan perburuan terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan sindikat pencurian pikap yang meresahkan warga Mojokerto.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *