Kades Randuharjo Dihukum 1 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta karena Pelanggaran Netralitas Pilkada

Kepala Desa Randuharjo menjalani sidang putusan di pengadilan negeri mojokerto.(dok.istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

MOJOKERTO,lensaindo.id– Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri Mojokerto atas pelanggaran netralitas saat Pilkada Mojokerto 2024. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.

banner 325x300

Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus, membacakan putusan ini dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut tindakan Edo yang memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada, mencoreng prinsip netralitas yang harus dijaga oleh seorang kepala desa. “Terdakwa dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan,” ujar hakim.

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan. Tindakan terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik dan memberikan contoh buruk bagi aparatur pemerintah lainnya. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan serta rekam jejaknya yang bersih dari pelanggaran hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait kepada pihak-pihak yang berhak.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Kedua pihak memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas dalam proses demokrasi, khususnya bagi aparatur pemerintah yang seharusnya bersikap adil dan tidak memihak.(styo69)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *