Kasus Alfan Terungkap, Rio Ditahan Polisi

Kasus kematian alfan terungkap, Polres mojokerto tetapkan Rio sebagai tersangka.(foto:erick)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Polres Mojokerto akhirnya mengungkap penyebab kematian Alfan, pemuda yang ditemukan tewas di Sungai Brantas setelah dinyatakan hilang selama tiga hari. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Sanika Satyawada, Senin (16/6/2025) sore, polisi menetapkan Rio Filianto sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa penyidik menyimpulkan tindakan Rio menakut-nakuti korban dengan ancaman pedang menjadi penyebab tidak langsung kematian Alfan.

banner 325x300

“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka Rio Filianto mengancam korban dengan mengatakan akan membawa pedang. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah Sungai Brantas dan meninggalkan barang-barangnya di tepi sungai,” jelas AKP Nova.

Rio diketahui sempat mengejar korban, namun tak lagi menemukan Alfan di lokasi. Tiga hari kemudian, jasad Alfan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim pencari.

Dari hasil penyelidikan, penyidik melibatkan ahli pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, SH., M.Hum. Dalam keterangannya, Dr. Toetik menyebut bahwa tindakan Rio telah memenuhi unsur pidana Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian atau perbuatan yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.

“Meskipun kematian bukan niat dari pelaku, namun seharusnya ia patut menduga bahwa tindakannya dapat menimbulkan ketakutan luar biasa hingga korban mengambil jalan yang membahayakan nyawanya,” ungkap AKP Nova saat membacakan keterangan ahli.

Korban yang tidak tahu jalan pulang diduga memilih masuk ke sungai sebagai upaya bersembunyi dan akhirnya tenggelam.

Rio Filianto kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. Polres Mojokerto memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh unsur pidana terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *