Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pungging Mojokerto Siap Disidangkan

kasi tindak pindana umum kejaksaan kabupaten mojokerto Nala Arjhunto memberikan keterangan kepada rekan media di depan kantor kejaksaan.(foto:styo)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id– Berkas kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira (35), telah dinyatakan lengkap atau P21. Pada Rabu (20/11/2024), Polres Mojokerto melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, membenarkan proses pelimpahan tersebut. “Hari ini, tahap dua dilakukan dengan menyelesaikan administrasi pelimpahan tersangka ke kejaksaan,” ungkapnya.

banner 325x300

Dody menambahkan, tersangka tidak ditahan karena tidak ada klausul dalam undang-undang terkait pelanggaran pemilu yang mengharuskan penahanan. Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nala Arjhunto, menjelaskan bahwa barang bukti berupa ponsel milik tersangka dilampirkan dalam pelimpahan. Barang bukti tersebut digunakan untuk menyebarkan video dukungan terhadap salah satu pasangan calon melalui media sosial TikTok dan grup WhatsApp perangkat desa.

“Video tersebut menjadi bukti utama karena diunggah ke TikTok dan disebarkan ke grup WhatsApp, sehingga menjangkau masyarakat luas,” jelas Nala.

Edo didakwa melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilbup Mojokerto 2024. Ancaman maksimal atas pelanggaran ini adalah enam bulan kurungan.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Mojokerto memastikan tersangka tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Penahanan tidak dilakukan karena tidak diatur dalam KUHP untuk pelanggaran ini,” tambah Nala.

Proses persidangan akan dimulai setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, maksimal lima hari kerja dari tahap dua. “Saat ini, kami sedang mempersiapkan surat dakwaan. Jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” kata Nala.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu pada 23 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Edo diduga secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto melalui video yang diunggah di akun TikTok miliknya, @Kadesjapanesse99. Video tersebut kini telah dihapus setelah laporan diterima.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelanggaran netralitas pejabat desa dalam pemilu, yang seharusnya tetap menjaga sikap independen sesuai peraturan yang berlaku.(styo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *