Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani sidang Perdana Secara Daring

Sidang Perdana Briptu FN digelar secara daring di PN Mojokerto.(foto: tyo)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Sidang pertama kasus Briptu FN (28), seorang polisi wanita dari Polres Mojokerto Kota yang diduga membakar suaminya Briptu RDW (27), digelar pada Selasa (22/10/24). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung secara daring di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto pada pukul 09.30 WIB, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Polda Jawa Timur.

Briptu FN didampingi oleh tiga penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Angga Rizky Baskoro, bersama Rizka Apriliana.

banner 325x300

Briptu FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). JPU menuduh Briptu FN melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian suaminya.

“Permohonan untuk sidang daring dikabulkan atas permintaan dari Polda Jawa Timur dengan alasan keamanan serta kemanusiaan, mengingat terdakwa memiliki anak yang masih menyusui,” ujar Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Meski demikian, lanjut Frans, Polda Jatim menyatakan bersedia menghadirkan Briptu FN secara langsung jika diperlukan di sidang berikutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, menegaskan bahwa Briptu FN dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Juni 2024, saat Briptu FN diduga membakar suaminya di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden tersebut dipicu oleh konflik internal dalam rumah tangga.

“Ini adalah permasalahan keluarga, dan keduanya adalah anggota Polri,” ujarnya. Namun, detail mengenai kronologi kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Briptu RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga 96 persen tubuhnya terbakar. Setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.(HsW)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *