Mojokerto,lensaindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon. Proyek ini dibiayai dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan pada 9 April 2025, menerima hasil audit dari BPKP Jawa Timur pada 8 Mei, dan menggelar ekspose perkara pada 23 Juni 2025. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.911.583.776.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan menyebabkan kerugian negara,” tegas Bobby saat konferensi pers, Selasa (24/6/25).
Dua pejabat aktif Dinas PUPRPerakim Kota Mojokerto ikut terseret dalam kasus ini, yakni YS, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ZS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK proyek pembangunan Kapal Majapahit.
Selain itu, lima tersangka lainnya yaitu MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku pelaksana proyek utama; HAS dan CI, sebagai pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit; MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana proyek cover kapal; serta N, pelaksana proyek cover Kapal Majapahit.
Penyidik menahan lima tersangka yang hadir di Kejari dan langsung mengirim mereka ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2025. Sementara itu, dua tersangka tidak memenuhi panggilan, yakni YS dengan alasan sakit dan MR tanpa keterangan.
Kejaksaan menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang mencoreng citra pembangunan di Kota Mojokerto ini.(erick)