Mojokerto,lensaindo.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan digelar di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Desa Japan, Kecamatan Sooko. Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat dan seluruh pegawai.
Sejumlah unsur Forkopimda turut hadir, di antaranya Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam kegiatan itu, Kejari memusnahkan berbagai jenis barang bukti dengan jumlah signifikan. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir. Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu senilai Rp 384,9 juta, minuman keras sebanyak 939 botol, obat gosok 24 botol, serta 360 botol kemasan lainnya.
Tak hanya itu, barang bukti lain seperti delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam juga ikut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan langsung dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Ini bagian dari tugas kami dalam mengeksekusi putusan hakim,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyimpanan barang bukti.
“Selain menjalankan perintah pengadilan, pemusnahan berkala ini juga untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.
Diketahui, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode November 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi penanganan perkara di wilayah Mojokerto.(erick)

















