Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Petugas meringkus tersangka di Wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/5/25) siang.
Tersangka Candra Irawan alias purong (24), warga setempat, bekerja sebagai buruh bangunan. Polisi menangkapnya saat berada di rumahnya dengan sejumlah barang bukti narkotika.
“Kami menemukan empat paket sabu dengan total berat 2,40 gram dari tangan tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., .Rabu (21/5/25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,42 gram, 0,40 gram, 0,50 gram, dan 1,08 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak bekas korek api, korek warna hijau, skrop plastik, satu unit handphone Realme, dan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi S 2319 RB yang digunakan tersangka.
IPTU Eriek menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga kuat berasal dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama R yang hingga kini masih kami buru,” tambah IPTU Eriek.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Masyarakat diharapkan turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas IPTU Eriek.(erick)