Kuli Rongsokan di Mojokerto Ditangkap, Simpan Belasan Paket Sabu

Seorang pria kuli rongsokan nyambi jual sabu ditangkap Satrenarkoba Polres Mojokerto.(foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto,lensaindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria yang berprofesi sebagai kuli rongsokan ditangkap saat kedapatan menguasai sabu siap edar di rumahnya di wilayah Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Tersangka berinisial FA alias KUR (39), warga Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, diamankan petugas Jumat (11/7/25) malam. Saat penggerebekan, polisi menemukan 12 plastik hijau berisi paket sabu seberat 6,42 gram, serta satu unit handphone VIVO Y18 warna putih.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“FATKHUR terbukti menyimpan dan menguasai sabu dalam jumlah yang siap edar. Saat ini kami masih memburu pemasoknya yang berinisial S,” ujar IPTU Eriek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(erick)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *